Peristiwa yang terjadi di Kabupaten Pati baru-baru ini menambah daftar panjang penggunaan kekuatan negara yang melampaui batas. Tindakan aparat yang menembakkan gas air mata ke arah massa aksi, hingga masuk ke dalam sebuah masjid yang kala itu menampung perempuan lanjut usia, anak-anak, dan disebuah lorong jalan seorang warga disabilitas yang tengah berada dirumahnya juga terkena langsung gas air mata tersebut, bukan sekadar pelanggaran prosedur. Ia adalah penodaan terhadap prinsip kemanusiaan, pelanggaran hukum, dan pengingkaran terhadap etika yang dipegang bahkan dalam kondisi perang.
Gas air mata dirancang sebagai instrumen crowd control, bukan senjata represi. Ia hanya sah digunakan jika ancaman nyata terhadap keselamatan publik tidak dapat diatasi dengan cara lain. Mengarahkan tembakan ke ruang tertutup, apalagi rumah ibadah, sama saja menempatkan kelompok rentan sebagai korban langsung. Dampaknya bukan hanya iritasi dan sesak napas, tetapi trauma, kepanikan, bahkan risiko kematian.
Terlanggarnya Prinsip Moral dan Religius
Islam, yang menjadi salah satu fondasi moral bangsa ini, menegaskan batas yang jelas dalam konflik. Al-Qur’an menyatakan: “Janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas” (QS. Al-Baqarah: 190). Nabi Muhammad SAW memerintahkan pasukan untuk tidak menyerang rumah ibadah, tidak membunuh non-kombatan, dan tidak merusak fasilitas umum, kecuali jika digunakan sebagai basis militer dan itupun harus dengan perhitungan matang.
Menggunakan kekuatan di luar proporsinya terhadap rumah ibadah yang menjadi tempat berlindung warga sipil, jelas bertentangan dengan ajaran tersebut. Prinsip ini bukan hanya nilai agama, tetapi norma universal yang juga dijunjung dalam hukum modern.
Indonesia adalah negara hukum. Dalam dalam kasus ini, Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 mengatur penggunaan kekuatan harus memenuhi asas legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas, telah terbaikan
Lebih jauh, hukum humaniter internasional melalui Konvensi Jenewa 1949 melarang serangan terhadap objek sipil, termasuk rumah ibadah, kecuali jika digunakan untuk tujuan militer, dan itu pun dengan prinsip kehati-hatian untuk meminimalkan korban sipil. Pelanggaran terhadap ketentuan ini, baik di masa perang maupun damai, adalah pelanggaran serius.
Pelajaran Sejarah yang Tak Boleh Terulang
Sejarah Indonesia penuh dengan peristiwa di mana kekerasan negara terhadap rakyatnya meninggalkan luka panjang — Tanjung Priok, Trisakti, Semanggi, hingga Kanjuruhan. Setiap kasus menjadi titik erosi kepercayaan publik terhadap institusi negara. Pati kini berisiko masuk dalam deretan kelam tersebut jika evaluasi dan akuntabilitas tidak segera ditegakkan.
Negara tidak boleh menjadi pihak yang mengancam keselamatan rakyat. Kekuatan negara hanya sah jika digunakan untuk melindungi, bukan menakut-nakuti atau melukai.
Tindakan di Pati adalah pelanggaran tiga lapis: moral-religius, hukum positif, dan pelajaran sejarah. Aparat keamanan harus menjelaskan dasar tindakan tersebut, dan jika terbukti melanggar prosedur atau hukum, pertanggungjawaban harus ditegakkan secara terbuka.
Bangsa ini dibangun di atas prinsip kemanusiaan dan keadilan. Mengabaikan pelanggaran seperti ini berarti membiarkan garis merah dilanggar tanpa konsekuensi. Dan di titik itulah bisa jadi menjadi titik mula negara kehilangan legitimasi di mata rakyatnya.
gas air mata Pati pelanggaran hak hukum internasional prinsip kemanusiaan rumah ibadah