KOTA MALANG - Aksi cepat jajaran Polresta Malang Kota telah membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Sukun.
Dalam waktu singkat, dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oscar Syamsudin, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Gadang 10, Kelurahan Gadang. Korban, Sandi Wahyu Utomo (41), seorang karyawan swasta warga Sukun, kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam miliknya.
Tak lama kemudian, tim Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka pertama, MN (25), karyawan swasta warga Kecamatan Kedungkandang.
"Dari tangan tersangka MN, kami mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian," ungkap AKBP Oscar saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jumat (8/8/2025).
Tersangka kedua, MS (41), seorang wiraswasta yang juga warga Kedungkandang, diamankan di kediamannya pada pukul 15.10 WIB. Saat ini, MS masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran dan keterkaitannya dengan kasus serupa di wilayah lain.
MN dijerat Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4e tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Sementara MS masih dalam proses penentuan pasal sangkaan sesuai hasil penyidikan.
Polresta Malang Kota juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi curanmor, terutama dengan memastikan kendaraan terkunci ganda dan diparkir di tempat aman.
"Pengungkapan cepat ini hasil kerja sama tim dan dukungan informasi dari warga. Kami mengajak masyarakat terus aktif melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan," tegas AKBP Oscar.
Keberhasilan ini menjadi bukti kesigapan aparat dalam menjaga keamanan wilayah, sekaligus peringatan bahwa pelaku kejahatan akan segera ditindak tegas.(df)*
polresta malang curanmor Sukun penangkapan pelaku keamanan wilayah