Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

BKAD kota Malang Kebut Sertifikasi 200 Aset Daerah-Hindari Sengketa Lahan

Kota Malang - Pemerintah Kota Malang sedang mempercepat proses sertifikasi aset milik daerah. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi potensi sengketa lahan dan klaim sepihak. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menargetkan 200 bidang aset daerah akan bersertifikat pada tahun 2025.

Saat ini, dari sekitar 8.264 bidang aset yang dimiliki Pemkot Malang, hanya sekitar 4.000 bidang yang sudah memiliki sertifikat resmi. 

Ini berarti sekitar 51 persen aset masih belum memiliki kekuatan hukum formal sebagai bukti kepemilikan. Hal ini membuat aset-aset tersebut rawan disengketakan. 

"Masih ada 51 persen yang belum tersertifikasi, namun progres terus dilakukan hingga tahun 2025." kata Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan.

Proses sertifikasi aset daerah bukanlah tugas yang mudah. Subkhan menjelaskan bahwa pengukuran lahan dilakukan dalam dua tahap. 

Pertama, oleh juru ukur internal BKAD, dan kemudian diverifikasi ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai lembaga penerbit sertifikat. "Pengukuran dilakukan dua kali untuk memastikan batas-batas lahan. Ini memerlukan proses administratif yang panjang, karena harus ada kelengkapan dokumen yang diverifikasi sebelum BPN turun ke lapangan," jelasnya.

Tahapan ini harus dilalui dengan penuh kehati-hatian. Sertifikat hanya bisa diterbitkan setelah dokumen lengkap, pengukuran selesai, dan terbitnya surat keputusan yang menyatakan kepemilikan sah atas bidang tanah tersebut. 

"Tidak bisa selesai dalam satu atau dua bulan. Tapi kami harus pastikan semua sesuai prosedur agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari." tambah, Subkhan.

Kota Malang menempati peringkat kedua di Jawa Timur sebagai pemilik aset daerah terbanyak setelah Kota Surabaya. 

Kota Surabaya memiliki lebih dari 8.500 bidang. Oleh karena itu, upaya pengamanan aset menjadi pekerjaan besar yang membutuhkan ketelitian dan anggaran yang tidak sedikit. 

"Kami mengamankan terlebih dahulu, pastikan tercatat di neraca, dilengkapi bukti kepemilikan, dan diajukan untuk disertifikatkan," tambahnya lagi.

BKAD juga menekankan bahwa setiap bidang tanah yang tidak bersertifikat berpotensi menjadi celah penyalahgunaan. 

"Sertifikasi menjadi benteng legalitas agar tanah-tanah milik negara tidak dicaplok, dialihkan, atau digugat oleh pihak-pihak yang tidak berhak," tegasnya.

Pentingnya sertifikasi aset daerah semakin jelas ketika banyak kasus gugatan dan konflik kepemilikan muncul akibat lemahnya dokumentasi legal. 

Di banyak daerah, aset publik yang tidak tersertifikasi sering berpindah tangan tanpa dasar hukum yang jelas. 

Langkah BKAD Kota Malang dinilai sebagai strategi untuk menjaga hak milik publik.

Selain itu, sertifikasi aset juga berkontribusi pada transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah. 

Aset yang sudah bersertifikat dapat tercatat secara resmi dalam neraca pemerintah daerah, yang pada gilirannya memperkuat tata kelola administrasi dan audit aset negara. 

"Sertifikasi aset bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan persoalan kedaulatan atas ruang publik." tegas, Subkhan.

Ketika dokumen legal tidak tersedia, celah bagi sengketa, korupsi, dan manipulasi semakin terbuka lebar. Pemkot Malang tampaknya menyadari hal ini dan mulai melakukan akselerasi yang berorientasi pada kepastian hukum.(df)*

library_books Dafa Wahyu Pratama / Bkad Mala