Kota Malang – Pemerintah Kota Malang tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Bangunan Gedung. Tujuan dari aturan ini a untuk menata pembangunan kota agar lebih tertib dan berkelanjutan. Hal ini diungkapkan oleh Wali Kota Malang, H. Rendra, melalui juru bicaranya.
Rendra menekankan bahwa Ranperda ini akan menjadi alat penting untuk menjaga tata ruang dan dampak lingkungan dalam pembangunan.
Wali Kota mengatakan, "Setelah Ranperda ini diberlakukan, semua pembangunan gedung di Kota Malang harus sesuai dengan aturan yang ada. Kami akan lebih tegas dalam menindak pelanggaran yang terjadi, termasuk bangunan yang tidak memiliki lahan terbuka hijau," ujarnya saat dihubungi wartawan, pada Senin (21/7/2025).
Sebelumnya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Malang mengungkapkan keprihatinan mengenai banyaknya bangunan yang berdiri di lokasi yang tidak tepat, seperti di dekat sungai dan lahan hijau.
Rendra menambahkan bahwa penegakan hukum menjadi hal yang sangat penting.
"Jika peraturan tidak ditegakkan, maka semua usaha akan sia-sia. Kami mendorong Satpol PP untuk aktif melakukan penindakan," tegasnya.
Bagi bangunan yang sudah ada sebelum aturan ini berlaku, Pemkot akan menerapkan pendekatan yang bijak.
"Kami akan mendengarkan aspirasi mereka karena mereka tetap bagian dari masyarakat yang harus diperhatikan," tambah, Rendra.
Pemerintah juga akan menjaga 32 bangunan cagar budaya di Kota Malang yang berusia lebih dari seratus tahun.
Rendra menjelaskan bahwa bangunan-bangunan ini memiliki potensi besar untuk pariwisata, sehingga memerlukan pengawasan dan perawatan yang baik.
"Kami juga ingin melibatkan generasi muda dalam menjaga cagar budaya melalui komunitas Relawan Peduli Cagar Budaya," ungkapnya.
Selain itu, pentingnya keselamatan dan kesiapsiagaan terhadap bencana juga menjadi bagian dari Ranperda ini.
Kota Malang yang padat penduduk dan rawan gempa harus siap menghadapi potensi kebakaran dan bencana geologi.
Ranperda ini juga akan menetapkan standar untuk gedung, termasuk bahan bangunan, kelistrikan, dan saluran air.
Hal ini bertujuan untuk menciptakan bangunan yang sehat dan aman bagi penghuninya.
Rendra juga menekankan perhatian pemerintah terhadap masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Hingga Maret 2024, lebih dari 34 ribu warga miskin di Kota Malang belum memiliki rumah yang layak huni," katanya.
Ranperda ini tidak hanya membahas gedung besar, tetapi juga melindungi warga kecil dan UMKM dengan memberikan kemudahan perizinan dan dukungan untuk usaha mereka.
Isu lain yang menjadi perhatian adalah banjir dan minimnya ruang terbuka hijau.
Rendra mengakui bahwa Kota Malang belum mencapai target 20% ruang terbuka hijau dari luas wilayahnya, saat ini baru mencapai 17,73%.
Pemkot Malang diharapkan dapat konsisten dalam setiap keputusan mengenai alih fungsi lahan, dengan memperhatikan dampak sosial dan lingkungan. "Pembangunan yang baik tidak hanya soal gedung yang kuat, tetapi juga tentang bagaimana warga kecil bisa hidup layak dan kota tetap lestari," tutup, Rendra.
Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan Kota Malang bisa berkembang secara inklusif dan berkeadilan, memberikan perlindungan bagi semua masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan.(df)*
Pemkot Malang Ranperda bangunan gedung perlindungan masyarakat cagar budaya