Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

King Abdi Dipanggil Polisi Terkait Promosi Toko Miras

Kota Malang, 18 Juli 2025 – Konten kreator yang dikenal dengan nama King Abdi, atau Amrizal Nuril Abdi, telah memenuhi panggilan dari penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota untuk menjalani klarifikasi terkait video promosi toko minuman keras (miras) yang viral di media sosial.

King Abdi tiba di Markas Polresta Malang Kota pada pukul 10.00 WIB dengan mengenakan pakaian santai dan didampingi seorang pria. Ia langsung memasuki ruang pemeriksaan tanpa memberikan banyak komentar kepada awak media yang telah menunggu sejak pagi.

Ipda Yudi Risdiyanto, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, mengungkapkan bahwa klarifikasi dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat serta reaksi berbagai pihak, termasuk anggota DPRD Kota Malang. "Kami melakukan klarifikasi hari ini, Jumat, pukul 09.00 WIB," ujarnya.

Video promosi yang berdurasi lebih dari dua menit itu menunjukkan King Abdi mempromosikan berbagai merek minuman keras beserta harga promo. Video tersebut menuai kritik karena tidak mencantumkan batasan usia dan dianggap melanggar norma sosial di Kota Malang.

"Kami akan segera menindaklanjuti kasus ini. Sprint lidik sudah dikeluarkan dan akan dikembangkan sesuai hasil klarifikasi," tegas Kompol M. Sholeh, mantan Kasatreskrim Polresta Malang Kota.

Menanggapi viralnya video tersebut, Pemerintah Kota Malang memastikan bahwa toko miras yang dipromosikan tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi. Toko tersebut belum pernah mengajukan permohonan izin ke Dinas Perizinan maupun kepada lingkungan sekitar.

"Tidak ada izin terkait minuman beralkohol tersebut. Kami sudah cek langsung ke lokasi dan toko itu sudah ditutup. Satpol PP akan menindak sesuai Perda yang berlaku," jelas Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, yang akrab disapa Pak Mbois.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menegaskan bahwa pihaknya belum menerima pengajuan izin dari toko tersebut. Ia menambahkan bahwa usaha penjualan miras tergolong kategori risiko tinggi, sehingga wajib memenuhi persyaratan ketat, termasuk mendapatkan persetujuan dari masyarakat setempat.

"Kami wajibkan ada persetujuan RT/RW. Ini bukan sekadar syarat administratif, melainkan soal sensitivitas sosial di Kota Malang," terang Arif.

Saat ini, Satpol PP Kota Malang masih melakukan penelusuran terhadap unsur pelanggaran dalam promosi dan operasional toko. Jika ditemukan pelanggaran berat, kasus ini bisa dilanjutkan ke ranah pidana atau pelaporan ke kepolisian.

library_books Dafa Wahyu Pratama / Humas Polresta Malang Kota