Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Polres Malang Ungkap Peredaran 33 Poket Sabu di Kepanjen

KABUPATEN MALANG – Kepedulian masyarakat terhadap lingkungan kembali memberikan hasil positif. Berkat informasi dari warga, Satuan Reserse Narkoba Polres Malang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kecamatan Kepanjen.

Pada Senin malam, (14/7/2025), polisi mengamankan sebanyak 33 poket sabu siap edar dari sebuah rumah kontrakan yang terletak di kawasan Perum Griya Chandra Utama, Desa Kedungpedaringan.

Tersangka berinisial BP (27), merupakan pria asal Banyuwangi yang sementara tinggal di lokasi tersebut. 

Penangkapan terjadi setelah polisi melakukan penggerebekan berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah kontrakan itu.

Saat penggerebekan, polisi temukan 33 poket sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan, serta beberapa alat seperti timbangan elektrik, pipet kaca, dan alat hisap. 

Temuan tersebut mendukung dugaan bahwa lokasi itu digunakan untuk pengemasan narkoba.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah kami tindak lanjuti, ditemukan 33 poket sabu dengan berat total 22,48 gram.” kata, Kasubag Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit handphone dan sepeda motor yang diduga digunakan pelaku untuk mendistribusikan barang haram tersebut.

Menurut penyelidikan awal, rumah yang disewa oleh BP diduga sengaja dijadikan lokasi penyimpanan dan pengemasan narkoba sebelum diedarkan. 

Polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan narkotika yang lebih besar di wilayah Malang Raya.

“Kami terus mendalami peran tersangka dalam jaringan ini. Apakah dia hanya pengedar lokal atau bagian dari jaringan yang lebih luas. Yang jelas, barang bukti menunjukkan pelaku cukup aktif.” jelas, AKP Bambang.

Saat ini, BP tengah menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Malang. 

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan kemungkinan denda serta hukuman maksimal seumur hidup.

“Kami ingin mengingatkan bahwa peredaran narkotika merupakan kejahatan serius. Kami tidak akan berhenti memutus mata rantainya,” tegas, AKP Bambang.

Lebih lanjut, ia mengapresiasi kontribusi masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat kepada polisi. 

Menurutnya, sinergi antara warga dan aparat menjadi langkah strategis dalam upaya pencegahan dan penanganan peredaran narkoba.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Kami mengajak warga untuk tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Satu informasi kecil bisa menyelamatkan banyak generasi,” tutupnya.

Penangkapan pelaku pengedar sabu ini menekankan pentingnya pengawasan lingkungan melalui partisipasi masyarakat dalam memerangi narkotika. Kerjasama antara warga dan aparat menjadi kunci utama dalam melawan kejahatan yang merusak generasi bangsa.(mul)*

library_books Slamet Mulyono / Humas Polres