Toko 'Mama Khas Banjar' ditangkap Polisi karena Dugaan Pelanggaran Konsumen
Banjarbaru, Kalimantan Selatan - Toko yang menjual hasil laut dan sirup, "Mama Khas Banjar", yang terletak di Jl. Trikora, Banjarbaru, ditangkap oleh pihak kepolisian. Toko ini dimiliki oleh Firly Norachim yang berusia 31 tahun. Kasus ini bermula dari dugaan bahwa produk-produk yang dijual tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa.
Penyidik telah menyita 35 produk dari toko ini dan Firly Norachim ditahan oleh Ditreskrimsus Polda Kalsel selama 14 hari. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan. Firly didakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) bersama Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena ada dugaan kriminalisasi dan diskriminasi terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Anggota DPRD Kalimantan Selatan dan Kementerian UMKM memberikan perhatian serius terhadap masalah ini. Aksi unjuk rasa juga terjadi di Kejaksaan Negeri Banjarbaru sebagai bentuk protes terhadap penangkapan ini.
Pada hari Senin, 5 Mei 2025, sidang terbuka di Pengadilan Negeri Banjarbaru diadakan untuk mendengar keterangan dari Staf Ahli Menteri UMKM Bidang Hukum dan Kebijakan Publik, Reghi Perdana. Dalam keterangan tersebut, terungkap bahwa pada tahun 2021, Kementerian UMKM dan Polri telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memberikan perlindungan hukum bagi pelaku UMKM.
MoU tersebut menyatakan bahwa sanksi administratif terhadap UMKM harus berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Pangan, serta mengutamakan pendekatan pembinaan. MoU ini berlaku dari pusat hingga daerah, dan mengikat semua pihak termasuk di tingkat paling bawah.
Jika UMKM melakukan pelanggaran, seharusnya dikomunikasikan terlebih dahulu dengan Kementerian UMKM untuk dilakukan pembinaan, bukan langsung ditangkap dan dipidanakan. Pertanyaan muncul, apa dasar Kepolisian mempidanakan "Mama Khas Banjar"?
Kementerian UMKM menyatakan akan menghormati dan mengawal proses hukum ini. Namun, kasus ini sangat berdampak pada "Mama Khas Banjar". Usaha mereka terpaksa ditutup karena tidak mampu menghadapi tekanan psikologis akibat kasus pidana ini.
Kita perlu mengawasi kasus ini agar menjadi perhatian publik. Jika kita mengabaikannya, akan ada bahaya bagi UMKM di masa depan, karena mereka akan lebih mudah dikriminalisasi, padahal ada payung hukum yang melindungi mereka.
Mama Khas Banjar UMKM kriminalisasi Polda Kalsel perlindungan konsumen