Ben Saul, seorang raportur khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai perlindungan hak asasi manusia saat melawan terorisme, menyatakan bahwa serangan Israel terhadap cabang-cabang lembaga keuangan yang terkait dengan Hezbollah di Lebanon minggu ini merupakan pelanggaran jelas terhadap hukum internasional.
Serangan udara Israel menghantam beberapa cabang al-Qard al-Hassan di Beirut, Nabatieh, dan Tyre pada hari Senin. Lembaga ini menyediakan mikro kredit di Lebanon, sebuah negara yang sistem perbankannya telah runtuh sejak lima tahun lalu akibat krisis ekonomi yang parah.
Al-Qard al-Hassan adalah lembaga yang juga dikenakan sanksi oleh Amerika Serikat, yang menuduh Hezbollah menggunakannya sebagai kedok untuk menyembunyikan kegiatan keuangannya dan mendapatkan akses ke sistem keuangan internasional.
Dalam pernyataannya, Saul menjelaskan, "Hukum humaniter internasional tidak mengizinkan serangan terhadap infrastruktur ekonomi atau keuangan musuh, meskipun secara tidak langsung mendukung kegiatan militernya." Ia menambahkan, "Berbeda dengan pejuang atau senjata, kegiatan ekonomi musuh tidak berkontribusi secara efektif terhadap tindakan militer."
Pernyataan ini menyoroti pentingnya perlindungan infrastruktur sipil dalam konflik bersenjata, terutama di tengah krisis yang sedang melanda Lebanon. Serangan seperti ini dapat memperburuk kondisi ekonomi yang sudah sulit dan berdampak pada kehidupan sehari-hari masyarakat Lebanon.