Jakarta, 3 Januari 2025 - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) menyatakan akan tunduk dan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penghapusan syarat ambang batas pencalonan untuk presiden dan wakil presiden. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, dalam keterangan tertulis yang dirilis di Jakarta.
Said Abdullah menegaskan, "Kami sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tunduk dan patuh, sebab putusan MK bersifat final dan mengikat. Kami akan menjadikan sejumlah pertimbangan MK sebagai pedoman untuk merevisi Undang-undang Pemilu."
Keputusan ini berarti bahwa PDI Perjuangan akan mengikuti arahan dari MK dan akan melakukan perubahan terhadap aturan yang ada, khususnya terkait dengan pencalonan presiden dan wakil presiden. Penghapusan syarat ambang batas pencalonan ini diharapkan dapat memberikan lebih banyak kesempatan bagi partai politik untuk mencalonkan kandidat mereka.
Lebih lanjut, Said Abdullah juga menambahkan bahwa mereka akan mengusulkan mekanisme kerja sama antar partai politik dalam pencalonan presiden dan wakil presiden. Hal ini dimaksudkan untuk memperkuat dukungan politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) nantinya. "Kerja sama ini dapat diatur tanpa mengurangi hak setiap partai politik dalam mencalonkan presiden dan wakil presiden," ujarnya.
Keputusan MK yang diikuti oleh PDI Perjuangan ini menjadi langkah penting dalam proses pemilihan umum ke depan. Dengan adanya penghapusan syarat ambang batas ini, diharapkan akan ada lebih banyak variasi dalam pilihan calon presiden dan wakil presiden yang bisa dipilih oleh rakyat.
Dengan demikian, PDI Perjuangan menunjukkan komitmennya untuk mengikuti aturan dan keputusan yang telah ditetapkan oleh lembaga hukum tertinggi di Indonesia. Mereka berharap langkah ini akan membawa dampak positif bagi demokrasi di Indonesia.